Memuat halaman...
SDN Ciawi 01 Bogor adalah sekolah dasar yang nyaman, aman, dan berfokus pada pembentukan karakter serta prestasi siswa.
Akreditasi
A (Unggul)
Guru
25 Profesional
Kurikulum
Merdeka Belajar
Status
Negeri
Komitmen SDN Ciawi 01 Bogor dalam membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi masa depan.
”Terwujudnya sekolah dan peserta didik yang berkarakter Ceria (“Cerdas, Edukatif, Religius, dan Kreatif”)”.
Menerapkan pembelajaran yang berdifensiasi dan bermakna
Mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif dan adaptif serta menjadi sumber belajar dan pembentuk karakter peserta didik
Memantapkan siswa dalam keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Mewujudkan sekolah sebagai pusat pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik dalam bidang seni
Sambutan & Profil Pimpinan Sekolah
Kepala Sekolah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di website resmi sekolah kami. Kami hadir sebagai sarana informasi dan komunikasi untuk seluruh warga sekolah, orang tua, dan masyarakat. Pendidikan adalah kunci membentuk generasi yang unggul. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran, karakter, dan prestasi peserta didik agar mampu bersaing di masa depan.
Tenaga profesional yang berperan penting dalam mendukung proses pendidikan, pembelajaran, serta administrasi sekolah secara optimal dan berkelanjutan.
Tenaga kependidikan yang profesional dan berdedikasi dalam mendukung seluruh kegiatan operasional dan administrasi sekolah secara optimal dan berkelanjutan.
Sekretaris Komite Sekolah
Ketua Komite Sekolah
Bendahara Komite Sekolah
Pedoman perilaku untuk menciptakan lingkungan sekolah yang disiplin, aman, dan berkarakter.
Sanksi dan Ketentuan
1. Peserta didik yang melanggar ketentuan tata tertib ini dapat dikenakan sanksi mulai dari *teguran, peringatan tertulis, sampai pengembalian kembali kepada orangtuanya*.
2. Tindakan main hakim sendiri yang menjurus kepada tindakan kriminal akan diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
1. Peserta didik yang melanggar ketentuan tata tertib ini dapat dikenakan sanksi mulai dari *teguran, peringatan tertulis, sampai pengembalian kembali kepada orangtuanya*.
2. Tindakan main hakim sendiri yang menjurus kepada tindakan kriminal akan diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antarpeserta didik, maka diselesaikan oleh pihak sekolah.
2. Orang tua peserta didik tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap peserta didik yang berselisih.
3. Jika terjadi kesalahpahaman antara pendidik dan tenaga kependidikan dengan orang tua peserta didik berkenaan dengan penyelesaian perselisihan antara peserta didik, maka orang tua tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, tetapi harus diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan sekolah.
1. Jika terjadi perselisihan antarpeserta didik, maka diselesaikan oleh pihak sekolah.
2. Orang tua peserta didik tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap peserta didik yang berselisih.
3. Jika terjadi kesalahpahaman antara pendidik dan tenaga kependidikan dengan orang tua peserta didik berkenaan dengan penyelesaian perselisihan antara peserta didik, maka orang tua tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, tetapi harus diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan sekolah.
Pengantar Peserta Didik
1. Pengantar hanya diperkenankan mengantar sampai pintu gerbang, kecuali ada izin dari pihak sekolah.
2. Pengantar atau tamu yang masuk ke lingkungan sekolah harus lapor kepada petugas jaga POS untuk mengisi buku tamu, dilarang merokok dan harus berpakaian sopan.
3. Orang tua peserta didik yang akan menghubungi guru atau anak, tidak diperkenankan untuk menghampiri langsung ke dalam kelas, tetapi harus meminta izin kepada guru piket.
1. Pengantar hanya diperkenankan mengantar sampai pintu gerbang, kecuali ada izin dari pihak sekolah.
2. Pengantar atau tamu yang masuk ke lingkungan sekolah harus lapor kepada petugas jaga POS untuk mengisi buku tamu, dilarang merokok dan harus berpakaian sopan.
3. Orang tua peserta didik yang akan menghubungi guru atau anak, tidak diperkenankan untuk menghampiri langsung ke dalam kelas, tetapi harus meminta izin kepada guru piket.
4. Orang tua peserta didik kelas satu hanya diperkenankan mengantar sampai depan kelas selama satu minggu awal.
5. Pengantar peserta didik kelas satu selama menunggu tidak diperkenankan mengobrol atau kegiatan lainnya yang dapat mengganggu peserta didik belajar.
Kebersihan
1. Peserta didik yang bertugas menjadi petugas piket, wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
2. Tidak boleh mencoret-coret meja, kursi, dinding kelas, dan menghapus papan absen kelas tanpa seizin guru.
3. Semua peserta didik harus membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
1. Peserta didik yang bertugas menjadi petugas piket, wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
2. Tidak boleh mencoret-coret meja, kursi, dinding kelas, dan menghapus papan absen kelas tanpa seizin guru.
3. Semua peserta didik harus membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
4. Jika peserta didik jajan di luar lingkungan sekolah, maka tidak diperkenankan membawa sampah (bungkus atau tempat makanan olahan) ke lingkungan sekolah.
5. Peserta didik dihimbau membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
Upacara
1. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin.
2. Petugas upacara dipilih secara bergantian dari tiap-tiap kelas.
3. Petugas upacara harus menyiapkan semua kelengkapan upacara.
1. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin.
2. Petugas upacara dipilih secara bergantian dari tiap-tiap kelas.
3. Petugas upacara harus menyiapkan semua kelengkapan upacara.
4. Setiap peserta upacara harus mengikuti upacara dengan tertib dan khidmat.
5. Selesai upacara, peserta didik langsung mengikuti kegiatan kurikuler.
6. Ketika upacara sudah dimulai peserta didik yang terlambat, tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam barisan, harus menunggu di luar sampai upacara selesai.
Kelas
1. Sebelum masuk kelas, peserta didik berbaris di depan kelasnya masing-masing yang dipimpin oleh ketua kelas.
2. Setiap hari Kamis ketika akan memasuki kelas, ketua kelas memeriksa kebersihan kuku teman-temannya, bagi peserta didik yang kukunya kotor diminta untuk membersihkannya.
3. Peserta didik diharuskan berdoa sebelum dan sesudah belajar sesuai agama dan keyakinan masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
1. Sebelum masuk kelas, peserta didik berbaris di depan kelasnya masing-masing yang dipimpin oleh ketua kelas.
2. Setiap hari Kamis ketika akan memasuki kelas, ketua kelas memeriksa kebersihan kuku teman-temannya, bagi peserta didik yang kukunya kotor diminta untuk membersihkannya.
3. Peserta didik diharuskan berdoa sebelum dan sesudah belajar sesuai agama dan keyakinan masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
4. Lima menit setelah bel masuk, jika guru belum berada di dalam kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
5. Peserta didik yang terlambat, sebelum memasuki kelas harus meminta izin kepada guru yang berada di ruangan kelas.
6. Tempat duduk peserta didik ditetapkan oleh guru sesuai kebutuhan pembelajaran.
7. Selama kegiatan belajar berlangsung peserta didik tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
8. Di lingkungan sekolah, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone selain untuk kegiatan pembelajaran dan komunikasi.
9. Saat jam istirahat, peserta didik tidak diperkenankan berada di dalam kelas, kecuali atas seizin guru.
10. Seluruh peserta didik berkewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, serta merawat sarana dan prasarana yang ada di dalam kelas: meja, kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain.
11. Semua peserta didik harus mengembangkan perilaku saling menghargai, senyum, salam dan sapa serta menjaga sopan dan santun.
12. Peserta didik dilarang untuk saling mengejek, berkata kasar, bertindak intoleran, melakukan tindakan asusila dan melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap sesama teman.
13. Jika terjadi perselisihan dengan teman, maka harus diselesaikan secara kekeluargaan dengan perantaraan guru, tidak diperkenankan diselesaikan dengan main hakim sendiri.
Pakaian
1. Senin berpakaian *putih-putih lengkap* dengan sepatu berwarna hitam.
2. Selasa dan Rabu berpakaian *putih merah lengkap*.
3. Kamis berpakaian *batik sekolah* dengan rok atau celana hitam.
1. Senin berpakaian *putih-putih lengkap* dengan sepatu berwarna hitam.
2. Selasa dan Rabu berpakaian *putih merah lengkap*.
3. Kamis berpakaian *batik sekolah* dengan rok atau celana hitam.
4. Jumat berpakaian *putih merah* dengan baju, celana atau rok panjang.
5. Sabtu berpakaian sesuai ekstrakurikuler yang diikuti.
6. Jika hari Senin s.d. Jumat terdapat pelajaran olahraga, maka yang dipakai *pakaian olahraga*.
7. Setiap tanggal *empat belas* berpakaian *Pramuka*.
8. Bagi peserta didik laki-laki, rambut tidak boleh melebihi daun telinga, tidak menutup pelipis dan potongan cukur rambut tidak diperkenankan bermodel *mohak* atau *funky*, sedangkan untuk peserta didik perempuan rambut diikat rapi atau memakai bandana.
9. Peserta didik tidak diperkenankan untuk membawa benda tajam serta menggunakan anting, gelang, atau aksesoris lainnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Waktu
1. Masuk sekolah pukul *07.00* dan mulai belajar pukul *07.15* (lima belas menit untuk pembiasaan Shalat Dhuha), khusus hari *Jumat* mulai belajar pukul *07.30. Untuk **shift siang*, masuk sekolah disesuaikan dengan kelas yang akan digantikannya.
2. Kepulangan peserta didik disesuaikan dengan kelasnya masing-masing (diinformasikan oleh guru kelasnya masing-masing).
3. Peserta didik yang mendapat tugas piket, harus datang *10 menit lebih awal*, untuk membersihkan kelas dan halaman sekolah serta ketika pulang sekolah harus terakhir (untuk membersihkan kelas, menutup jendela, dan pintu terlebih dahulu).
1. Masuk sekolah pukul *07.00* dan mulai belajar pukul *07.15* (lima belas menit untuk pembiasaan Shalat Dhuha), khusus hari *Jumat* mulai belajar pukul *07.30. Untuk **shift siang*, masuk sekolah disesuaikan dengan kelas yang akan digantikannya.
2. Kepulangan peserta didik disesuaikan dengan kelasnya masing-masing (diinformasikan oleh guru kelasnya masing-masing).
3. Peserta didik yang mendapat tugas piket, harus datang *10 menit lebih awal*, untuk membersihkan kelas dan halaman sekolah serta ketika pulang sekolah harus terakhir (untuk membersihkan kelas, menutup jendela, dan pintu terlebih dahulu).
Tata tertib sekolah adalah fondasi dalam membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Daftar kehadiran siswa berdasarkan kelas & tanggal.
| No | Nama Siswa | Kelas | Status |
|---|---|---|---|
| Tidak ada data absensi siswa | |||