Logo Sekolah

SDN Ciawi 01 Bogor

Memuat halaman...

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan.

Alur Mendapatkan PIP

  • ✅ Terdaftar sebagai siswa aktif
  • ✅ Memiliki KIP / terdata di DTKS
  • ✅ Diusulkan oleh sekolah
  • ✅ Verifikasi data oleh dinas terkait
  • ✅ Dana disalurkan melalui bank penyalur

Persyaratan PIP

  • 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  • 2. Fotocopy KKS/PKH (jika ada)
  • 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) wajib bagi yang tidak memiliki KKS/PKH/KIP, diurus di RT/RW dan Kelurahan/Desa

Proses Pencairan Dana

  • Pemberitahuan Penerima
    Siswa yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan informasi resmi dari sekolah atau melalui sistem PIP.
  • 🏦 Kunjungan ke Bank Penyalur
    Orang tua/wali atau siswa datang ke bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
  • 📄 Membawa Dokumen
    Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Identitas (KIP jika ada)
    • Surat Keterangan dari Sekolah
    • Identitas Orang Tua/Wali
  • 🔎 Verifikasi oleh Bank
    Pihak bank akan melakukan pengecekan data penerima sebelum dana dapat dicairkan.
  • 💰 Pencairan Dana
    Setelah proses verifikasi selesai, dana bantuan pendidikan dapat dicairkan sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah.
  • 📌 Pemanfaatan Dana
    Dana PIP digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti:
    • Seragam & perlengkapan sekolah
    • Buku & alat tulis
    • Transportasi pendidikan
    • Kebutuhan penunjang belajar lainnya